KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Sebanyak 254 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut sebelum perpanjangan kontrak.
Hal itu berdasarkan tindak lanjut intruksi Bupati, Ruksamin tentang pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap PPPK guru di wilayah Kabupaten Konut.
Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Kasim Pagala bersama tim evaluasi yang tergabung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Inspektorat, BKPSDM, BKAD, Satpol PP dan Kabag Ortala, dilakukan sidak di SD 5 Asera SMP 2 Asera, Selasa (15/3/2023).
Sekda Konut Kasim Pagala Mengungkapkan dasar pelaksanaan evaluasi ini yakni Permenpan RB Nomor 70 tahun 2020 tentang Hubungan Masa Perjanjian Kerja (PPPK), serta Surat Edaran Menpan Nomor B/1621/M/SM/.1.00/2021 tentang Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan, ada beberapa indikator evaluasi yang dilakukan meliputi kedisiplinan, kerajinan, kurikulum pembelajaran dan metode pembelajaran.
“Penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi,” sambung Kasim.
Monitoring atau sidak yang dilakukan ini, juga merupakan intruksi Bupati Konut, dimana pada intruksi tersebut menitikberatkan kepada PPPK guru, berhubung masa kontraknya berakhir pada bulan Maret 2023.
Sebelum dilakukan perpanjangan kontrak, Pemkab Konut terlebih dahulu memastikan beberapa indikator penilaian, atas dasar tersebut bisa memberi kesempatan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak berikutnya.
“PPPK guru yang tidak memenuhi indikator penilaian tersebut di pastikan tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak pada tahun yang akan datang,” ungkapnya
Sementara itu Plh Dikbud Konut, Suriana memberikan pemantapan tentang tupoksi guru dan beban kerja guru. Dijelaskan, tugas utama guru dalam pembelajaran yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik.
“Jadilah pendidik yang hebat, pendidik harus menjadi motivator dan pembangun kepribadian atau karakter siswa,” ujarnya.
Sekretaris Dikbud Konut ini juga menambahkan, mendidik itu berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan memberikan pembelajaran yang bermutu, pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
“Saya ingatkan pula bahwa beban kerja guru yang meliputi, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Guru juga mempunyai tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru,” tutupnya. (Red)