KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UBPN Konut, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Senin (5/6/2023).
Pantauan awak media, massa aksi memaksa masuk di Kantor PT Antam, namun dihalangi aparat kepolisian, hingga terjadi aksi dorong sampai petugas terpaksa beberapa kali menembakkan gas air mata. Akibatnya, beberapa pengunjuk rasa serta anggota Polres Konut mengalami luka-luka.
Meski sempat memanas, aksi unjuk rasa itu akhirnya teredam saat Asisten Keamanan (Askam), Perwakilan PT Antam Tbk menemui massa aksi.
Saat menemui massa, perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, mengatakan akan menyampaikan keluhan warga kepada Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk.
Askam menyampaikan, seluruh Manajemen Antam tidak berada di Mandiodo saat ini, dirinya pun tidak bisa mengambil keputusan terkait penyelesaian masalah ini. Meski demikian, dirinya siap menyampaikan semua keluhan masyarakat kepada pimpinan perusahaan.
“Saya selaku Askam PT Antam Konut menyampaikan permohonan maaf jika manajemen Antam UBPN Konut tidak bisa menemui rekan-rekan sekalian. Saat ini manajemen tidak lagi diam, saya saksinya saya akan mengkoordinasikan ke manajemen Antam,” jelasnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan, Ikbal saat menyampaikan orasinya mengatakan, aksi demonstrasi itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya PT Antam Tbk berjanji akan merealisasikan tuntutan masyarakat, namun sampai saat ini tidak ada realisasi.
“Sebagai masyarakat Konawe Utara kami berharap PT Antam bisa memberikan keadilan, untuk diberdayakan mengelola sumber daya alam yang ada,” tegasnya saat menyampaikan orasinya.
Dijelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Kabupaten Konut, seluas 16.928 hektar, namun pemberdayaan masyarakat lokal sangat minim.
Salah satunya di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, ada surat perintah kerja (SPK) yang diberikan perusahaan di luar dari Konut seluas 150 hektar.
“Lalu tidak ada keadilan yang di Mandiodo, kami juga berharap agar PT Antam Tbk bisa membuka seluas-luasnya peluang itu di tengah tengah penderitaan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU), Ebit menambahkan bahwa tuntutan hari ini agar masyarakat lokal bisa mengelola sendiri lahan yang masuk di wilayah Antam.
Dijelaskan, pada tanggal 9 Februari 2022, masyarakat melakukan aksi di manajemen PT Antam Molawe, setelah itu ada iming-iming untuk mengadakan pertemuan di Jakarta manajemen pusat.
Setelah terlaksana pertemuan di Jakarta, justru hanya berita acara yang diberikan oleh pengusaha lokal di konut, tanpa ada realisasi hasil pertemuan tersebut.
“Sehingga saat itu kami bingung dan kembali melakukan aksi di 5 Juli hari ini dengan tujuan agar semua wilayah Tapunggaya, Tapuemea dan Mandiodo untuk diberikan pemberdayaan yang seluas-luasnya kepada masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.
Ebit juga menyinggung, sebelum putusan PTUN, saat semua 11 IUP berjalan, masyarakat Konut yang berada di lingkar Blok Mandiodo hidup sejahtera.
“Namun sejak wilayah Blok Mandiodo milik PT Antam ditetapkan Obyek Vital Nasional (OVN) yang terjadi kami dimiskinkan oleh PT Antam,” katanya.
Ebit meminta kepada Askam dan Kapolres Konut agar menyampaikan ke pihak manajemen PT Antam agar menyahuti tuntutan masyarakat lokal.
“Sampaikan ke Pak Niko agar memberikan secara tertulis apa yang harus diberikan kepada masyarakat lingkar tambang itu sendiri terhitung tiga hari kami memberikan waktu,” tutupnya. (Red)