KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Sikat Anoa 2023, kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (15/8/2023).
Personel Satgas Gakkum, dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Ramlang, S.H., M.M, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (35), di Desa Lalembo, Kecamatan Sawa.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan Tim Opsnal Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa Polres Konut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi kasus peredaran narkotika, sehingga tim Opsnal kami dari Satgas Gakkum operasi Sikat Anoa langsung melakukan penyelidikan dan mapping lokasi,” ungkap Iptu Ramlang.
Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kos pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika, berupa empat saset plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.
Lebih lanjut Iptu Ramlang menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)