KABARSULTRA.ID, JAKARTA – Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin mengikuti rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2043.
Selain Bupati Konut, Rakor ini juga diikuti sejumlah pihak kementerian dan Lembaga terkait, Sekda Sultra, Asrun Lio, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, bupati dan wali kota se-Sultra, serta Sekda se-Sultra, dan Ketua Pansus RTRW.
Rakor yang dipimpin Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki berlangsung di Le Meridien Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sultra No: 600.3.1/7010 tentang permohonan persetujuan Substansi rancangan Perda tentang RTRW Sultra.
Pada Rakor itu, Pj. Gubernur Sultra diwakili Sekda, Asrun Lio menjelaskan kronologis revisi RTRW Provinsi Sultra, kemudian potensi wilayah Sultra.
Untuk potensi wilayah, Asrun Lio menyebut di Sultra sendiri memiliki potensi pariwisata, pertambangan dengan cadangan nikel 1,7 milyar ton dan cadangan logam 18,7 juta ton , perikanan, pertanian dan perkebunan potensi ketersedian lahan seluas 125.595 hektar.
Asrun juga memaparkan isu pengembangan wilayah Sultra, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis.
Pada rencana kawasan strategis, Asrun menjelaskan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi terbagi kawasan strategis industri pertambangan, agropolitan, minipolitan, wilayah pesisir, dan pariwisata.
Sementara itu, Bupati Konut saat diberikan kesempatan berbicara, menyampaikan dukungan dan komitmennya terkait rancangan RTRW Sultra.
Ruksamin mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan menyambut baik rancangan RTRW Sultra
“Dan jika RTRW ini ditetapkan saya yakin dan percaya akan mempercepat pembangunan di Sultra” sambungnya
Selain itu di hadapan Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dan Sekda Provinsi, Ruksamin meminta agar ada perubahan status khusus untuk Wilayah Wanggudu, Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) menjadi pusat Kegiatan Wilayah Promosi.
‘Pengembangan Wilayah Wanggudu Ini terhambat karna statusnya masih pusat kegiatan lingkungan, Pertimbangannya tadi lahirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2007 tentang 0emekaran Konawe Utara,” jelasnya.
Dirinya juga meminta wilayah hutan lindung sepanjang 8 kilometer untuk menjadi wilayah pemasangan kabel listrik, dari Meluhu Kabupaten Konawe, Menuju Belalo, Konut.
Hal tersebut diminta untuk mendukung kelancaran pasokan listrik di Konut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Pusat Strategi Nasional oleh Presiden RI.
Dalam Rakor tersebut turut mendampingi Bupati Plh. Sekda dan Kepala Beppeda Konut melalui Zoom Meeting, Kadis PU Konut Ujung Lasandara dan Kepala Bagian Protokol Sutriawan secara langsung. (Red)