KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA — Ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melalui Ketua DPD KNPI Konut, Khiroto Alam Ahmad, melontarkan kecaman keras terhadap PT Sultra Sarana Bumi (SSB).
Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan lokal tanpa alasan yang jelas, serta terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja baru.
Isu ini tidak hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga memantik gelombang kemarahan dari para pemuda dan masyarakat yang selama ini mengandalkan sektor tambang sebagai sumber pendapatan.
Khiroto menyebut bahwa tindakan manajemen PT SSB telah melukai rasa keadilan dan melanggar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang semestinya menjadi komitmen utama bagi pelaku industri ekstraktif di daerah penghasil nikel tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan PT SSB yang memberhentikan karyawan lokal tanpa alasan jelas dan diduga melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja. Praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus diusut secara transparan,” tegas Khiroto, yang akrab disapa Iton.
Menurutnya, dugaan Pungli dalam perekrutan semakin mempertebal kekecewaan masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang bergantung pada aktivitas tambang, peluang kerja bagi putra-putri daerah seharusnya diprioritaskan dan dikelola secara profesional, bukan diperdagangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Tidak tinggal diam, KNPI Konawe Utara juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan. Ketua DPD KNPI itu meminta Bupati Konawe Utara dan Ketua DPRD Konawe Utara agar segera memanggil manajemen PT SSB untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami meminta Ketua DPRD dan Bupati Konawe Utara segera memanggil pihak perusahaan. Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak tenaga kerja lokal yang wajib dilindungi,” ujar mantan Ketua PMII Kota Kendari itu.
Khiroto menekankan bahwa keberadaan perusahaan tambang di daerah tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan harus merasakan manfaat nyata, bukan malah dirugikan melalui praktik-praktik yang merendahkan nilai kemanusiaan.
Selain meminta campur tangan pimpinan daerah, KNPI juga menyoroti peran dan tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ia mendesak agar Disnaker segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan PT SSB.
“Kami mendesak Disnaker untuk segera turun lapangan. Jika terbukti ada PHK sepihak dan pungutan liar, maka perusahaan harus diberi sanksi tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Khiroto menambahkan bahwa tindakan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan prosedur yang jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apalagi jika disertai dengan dugaan pungli yang makin memperburuk kondisi kesejahteraan pekerja lokal.
KNPI Konawe Utara memastikan akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini hingga tuntas. Jika perusahaan maupun pemerintah tidak menunjukkan itikad baik, KNPI menyatakan siap mengambil langkah lanjutan melalui aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara adil, KNPI Konawe Utara akan turun ke jalan dan melaporkan dugaan pungli serta pelanggaran ketenagakerjaan kepada pihak berwenang,” tutupnya.
Dengan meningkatnya tekanan dari organisasi kepemudaan dan keresahan masyarakat, sorotan kini tertuju pada bagaimana pemerintah daerah dan instansi terkait merespons persoalan yang tengah mengemuka tersebut. (Red)







