KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Satreskrim di bulan Januari 2024, Kamis (1/2/2024).
Konferensi pers ini berlangsung di lobi Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, didampingi Wakapolres, Kompol Urva Lomansyah, Kabagops AKP Sunari, Kasat reskrim diwakili Ipda DR. Umar R. Sugeng, serta Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar.
Dalam konferensi ini, Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Konut melalui Unit Tipidter mengungkap kasus tindak pidana Migas sebanyak 7 laporan polisi dengan 7 terlapor berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS.
Dari semua tersangka tersebut, Satreskrim Polres Konut mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil pickup 1.400 tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Mantan Kasubdit Tipiter IV Polda Sultra itu menjelaskan, awalnya pada tanggal 16 januari 2024, Satreskrim Polres Konut mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima, menemukan para terlapor dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kilogram dengan tujuan Kabupaten Morowali.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini, merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilogram.
“Modus operandi para terlapor dengan cara membeli secara acak dipangkalan tabung gas dengan harga Rp25.000 pertabung di Kolaka Timur kemudian menjualnya seharga Rp38.000 di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, para terlapor melanggar Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Berdasarkan regulasi itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
“Kami bersama jajaran dalam mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, kami akan melakukan langka-langka preventif dan preemtif untuk pencegahan dan akan terus memantau dengan cara hunting sistem sehingga kejadian penyelundupan gas elpiji dari luar konawe utara tidak terjadi lagi,” tandasnya. (Red)