KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal Reskrim) menggelar konferensi kasus tindak pidana umum (Pidum) di halaman Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Senin (31/7/2023).
Kapolres, AKBP Priyo Utomo saat memberikan keterangan mengatakan, berdasarkan laporan polisi (LP) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polres Konut telah mengamankan lima orang tersangka.
Pertama untuk LP Nomor: LP/B/39/VII/2023/SPKT/Res Konawe Utara dengan tersangka berinisial MD (37) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (3) KUHP yaitu tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengancaman.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menghadang dan mengejar korban bernama Andi Amirulah, menggunakan sebilah parang, kemudian pelaku juga merusak kendaraan korban.
Selanjutnya LP Nomor: LP/B/40/VII/SPKT/Res Konut dengan tersangka IM (31) dan J (30), modus operandi kedua pelaku merusak pintu rumah korban, Sudirman selanjutnya masuk mengambil lima lembar sertifikat, satu kamera dan sebilah parang.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp28.650.000. Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 HUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima sampai tujuh tahun penjara.
Kemudian tersangka WS (28) dan MA (26) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2023/SPKT/Res Konut, keduanya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima sampai tujuh tahun penjara.
Modus kedua pelaku, membuka alat mobil berupa ECU sebanyak dua unit, kemudian disimpan pelaku dengan niat menjual, sehingga PT Tiran selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.
“Kelima tersangka telah kami amankan dan ditahan di Rutan Mapolres Konawe Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres. (Red)