KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini polisi meringkus empat tersangka pria masing-masing AW, S, R, dan dan AR, dengan total barang bukti sabu seberat 8,26 gram.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, bersama Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba), saat konferensi pers di depan Kantor Mapolres, Kamis (25/7/2024), mengungkapkan bahwa polisi telah menyelediki keempat tersangka dari bulan Januari hingga Juni 2024.
“Jadi tersangka pengedar narkoba ini di ambil barangnya dari Kendari,” katanya
Priyo menyebut, keempat tersangkanya yaitu insial AW dengan barang bukti sabu seberat 0,88, berhasil diamankan di Desa Lapulu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konut.
Kemudian inisial S dengan berat sabu 155 gram, berhasil diamankan di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Konut.
Inisial R dengan berat sabu 3,54 gram, berhasil diamankan di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Konut, kemudian AR dengan berat BB 2.64 gram, berhasil diamankan di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, Konut.
“Keempat tersangka ini masih proses tahap penyelidikan. Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah didapat,” bebernya.
Kapolres mengungkapkan, dari awal Januari sampai Juni, Satresnarkoba Polres Konut, berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka pengedar Narkoba dengan total barang bukti seberat 150 gram.
“Sebanyak 10 tersangka kami sudah kirim ke kejaksaan, sisanya masih proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Keempat tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), UU.RI.NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres mengimbau, dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, masyarakat lebih peka, waspada dan lebih tanggap, bila menemukan warganya atau pendatang baru, gerak-geriknya diluar kelaziman.
Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satresnarkoba.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan intens memberantas jaringan Narkoba maupun sindikatnya berkolaborasi. Tempat-tempat yang dimungkinkan teridentifikasi menjadi persembunyian jaringan Narkoba akan selalu menjadi perhatian.
“Dimanapun kami sentuh dan kami awasi dan kepada masyarakat mau membantu dan memberikan informasi yang akurat dan membantu sama-sama memberantasnya,” tutupnya. (Red)