KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Motui, Kecamatan Motui, pada Jumat malam (4/8/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlang, S.H., M.M, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Motui, sehingga tersangka inisial D (44) berhasil ditangkap.
Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Motui, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat netto 4,45 gram.
Barang bukti lainnya yakni satu botol kaca, dua pak saset kosong, satu sendok terbuat dari pipet runcing, satu korek gas, satu telepon seluler merk Vivo, serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000.
Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Motui. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konut, demi pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.