KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing berinisial K (24) dan J (43), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas penggunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Wiwirano, Ipda Enos Kadang, S.H., kepada awak media, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan keduanya di Desa Pariama, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis malam (16/3/2023).
Dijelaskan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pariama, banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Wiwirano langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, hingga ditemukan bahwa kabar tersebut benar adanya.
Kapolsek bersama tim, bergerak melakukan pengintaian di sekitar TKP. Tidak berselang lama, tim berhasil mengamankan seorang Laki-laki Inisial K (24) dan Istrinya J (43) yanga tengah mengonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan Kamis malam sekira pukul 19.00 Wita.
Setelah mengamankan pelaku, polisi dengan disaksikan pemerintah desa dan beberapa orang saksi, lanjut melakukan penggeledahan, ditemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, di dalam kamar tidur pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 600.000, satu alat bong, dua korek gas dan satu unit telepon seluler merek Oppo A15.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Konut untuk proses selanjutnya,” tutupnya. (Red)