KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Mendesak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) agar segara mencopot jabatan Kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Koordinator Presidium Konutara Ujang Hermawan, kepada awak media, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023), menyampaikan bahwa Kepala Syahbandar KUPP Molawe patut dicopot jabatannya, sebab diduga telah melakukan kejahatan.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang dilakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe, melalui dua oknum angotanya terhadap para penambang nikel yang berada Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ujarnya.
Kata dia, sebelumnya tiga mantan Syabandar KUPP Kelas I Molawe, belum juga tersentuh hukum akibat dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam UBPN Konut.
Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe dianggap sebagai pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran, dugaan keterlibatannya jelas merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konut di Blok Mandiodo.
Senada dengan itu, Arnol Ibnu Rasyid selaku Ketua Umum HP21N, menegaskan apa yang dilakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe (CA) sangat tidak dibenarkan, sehingga pihaknya mendesak Kemenhub RI agar segera melakukan penindakan.
“Dalam waktu dekat kami bakal mempresur serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepala Syabandar Kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konut,” ujarnya. (Red)