KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu serentak Tahun 2024 di Aula Oheo KPU Konut, Senin (14/8/2023).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konut, Eka Dwiyastuti Liambo, saat ditemui menjelaskan, DPTb berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.
Ia mengungkapkan, DPTb disusun berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Katanya, ada sembilan alasan yang diatur dalam undang-undang untuk pindah memilih.
Sembilan alasan tersebut, diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili.
“Itu dilayani H-30 sebelum hari H dalam hal ini berarti sampai 15 Januari 2024,” tuturnya.
Kemudian setelah tanggal 15 Januari, sampai H-7, tepat pada tanggal 7 Januari 2024 hanya berlaku empat alasan, sesuai Putusan MK Nomor 20 Tahun 2019, alasannya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Dimana yang bersangkutan, terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain,” ujarnya.
Lanjut dia, Surat Dinas KPU No. 807/PL.01-SD/14/2023/Tahun 2023, pemilih yang telah mengurus pindah domisili dan dibuktikan dengan KTP-el terbaru sesuai domisili saat ini, maka pemilih tersebut dapat mengurus pindah memilih dengan cara melapor ke KPU kabupaten/kota.
“Bisa juga mengajukan pindah memilih di PPS, dan PPK terdekat, bahwa PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota itu melayani pindah memilih,” sebutnya.
Eka mengatakan, E-KTP dan KK harus dipastikan termutakhir. Setiap alasan pindah memilih, harus memiliki surat dukung, jadi antara alasan pindah memilih, dan surat dukung harus sinkron.
“PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota itu adalah melayani. Kita menjembatani supaya agar semua warga Indonesia menyalurkan hak suaranya pada saat hari H di 14 Februari 2024,” tutupnya. (Red)