KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel (Koptan) Konawe Utara (Konut), menggelar pertemuan di Hotel Horizon, Kota Kendari, beberapa hari lalu.
Ketua Koptan Konut, Rahmat Mustafa, dalam forum mengatakan, pertemuan ini membahas terkait usaha penambangan, pada sejumlah IUP, khususnya PT Antam Tbk yang ada di wilayah Kabupaten Konut, tetapi pemberdayaan pelaku usaha lokal begitu minim.
Dijelaskan, terdapat beberapa pengusaha lokal Konut yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, untuk melakukan kegiatan jasa penambangan, namun tidak diberdayakan oleh PT Antam Tbk.
Selama ini kata Rahmat, ada beberapa pengusaha lokal yang terakomodir melalui Kerja Sama Operasional Mandiodo,Tapunggaya, Tapuemea (KSO-MTT) di bawah payung PT Lawu Agung Mining (LAM), namun mereka yang telah terdaftar dan berkegiatan tersebut, kini diberhentikan secara sepihak oleh PT. Antam Tbk UBPN Konut itu sendiri.
“Mereka diberhentikan dengan alasan bahwa luasan RKAB Tahun 2023 yang diberikan oleh Dirjen Mineral Dan Batubara hanya kurang lebih 18,05 hektar untuk Blok Mandiodo dari total luasan IUP OP 23000 hektar,” ujar Rahmat
Rahmat menerangkan, merujuk pada peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pada konteks ketenagakerjaan, regulasi ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
“Upaya pemerintah tersebut kata Rahmat untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” katanya.
Olehnya itu, Koptan Konut menyelenggarakan pertemuan dengan pengusaha lokal sektor pertambangan se-Kabupaten Konut, membahas permasalahan minimnya pemberdayaan pengusaha lokal.
Dengan ini, Koptan Konut mendesak seluruh pemilik IUP yang berada di Bumi Oheo untuk mengikutsertakan pengusaha lokal dalam kegiatan usaha penambangan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Koptan Konut beserta pengusaha lokal se-Kabupaten Konut, melalui forum diskusi mencoba mengambil peran, serta langkah alternatif menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Blok Mandiodo.
Koptan Konut menilai jika ini dibiarkan bisa berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kegiatan usaha pertambangan, bahkan bisa menjadi permasalahan yang sangat serius di Blok Mandiodo, jika hal ini tidak ditangani secepatnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Koptan Konut dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konut, kurang lebih 90% masyarakat yang berada di lingkar tambang Konut itu bekerja di Blok Mandiodo, menggantungkan hidup di sektor pertambangan.
Koptan Konut mengharapkan pemilik IUP di Wilayah Kabupaten Konut yang masih aktif dan produktif sampai saat ini, bisa mengakomodir dan membuka ruang pemberdayaan pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal.
Terkhusus PT Antam Tbk UBPN Konut, Blok Mandiodo dan Tapunopaka, dengan melalui pertemuan Koptan dan pengusaha lokal se-Kabupaten Konut, meminta dan mendesak empat poin sebagai berikut:
- Meminta dan Mendesak PT. Aneka Tambang Tbk, UBPN Konut agar memperluas wilayah kerja penambangan serta memberdayakan pengusaha lokal.
- Mendesak PT. Aneka Tambang Tbk, UBPN Konut segera membuka kembali dan memberikan ruangz serta memberdayakan pengusaha lokal se-Kabupaten Konut yang telah memenuhi syarat melakukan usaha kegiatan penambangan, baik di Mandiodo maupun di Tapunopaka.
- Mendesak PT. Aneka Tambang Tbk, UBPN Konut agar bertanggung atas kerugian materiil para mitra KSO-MTT yg ditimbulkan akibat pemberhentian sepihak.
- Mendesak dan Meminta PT. Antam Tbk UBPN Konut bertanggung jawab atas kehilangan pekerjaan ratusan tenaga kerja lokal dan pelaku UMKM. (Red)