KABARSULTRA.ID, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) konsultasi terkait pengelolaan hutan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, jumat (21/3/2025).
Konsultasi dipimpin Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin, S.Pd didampingi Ketua Komisi II, Anas, S.Kom dan Anggota DR Rasmin Kamil, S.Sos., M.A.P, Hasan Basri dan Samir.
Para legislator tersebut mengonsultasikan terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan kawasan hutan, Inventarisi dan pemantauan sumber daya hutan serta pembentukan wilayah pengelolaan hutan. Mereka diterima oleh Plh Kasubag Tata Usaha Setditjen Planologi Kehutanan, Susi Anggriani, SH., M.Si.

Muhardin mengatakan, dari hasil konsultasi pihak KLHK menjelaskan terkait pemanfaatan kawasan hutan realitas yang terjadi, menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan, baik mempertahankan hutan alam yang tersisa, maupun membangun hutan tanaman baru dan diharapkan berhasil, diperlukan prioritas kegiatan teknis sekurang-kurangnya mencakup:
- Penyelesaian masalah kawasan hutan yang telah terjadi dan menghindari terjadinya masalah baru di masa depan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung.
- Mempermudah akses bagi penerima manfaat atau dapat menekan terjadinya ekonomi biaya tinggi serta terdapat landasan kuat untuk mengalokasikan manfaat hutan secara adil.
- Menyediakan infrastruktur sosial maupun ekonomi bagi penguatan kelembagaan local terutama yang mendapat akses pemanfaatan sumberdaya hutan, peningkatan efisiensi ekonomi maupun pengembangan nilai tambah hasil hutan.
Ketiga kegiatan teknis tersebut harus dilakukan dan berorientasi pada perencanaan secara spasial dengan memperhatikan situasi sosial ekonomi lokal serta menyatukan arah pelaksanaan kegiatan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk keperluan inilah pembangunan KPH menjadi solusi strategis yang tidak dapat dihindari,” jelasnya. (Red)








