KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dijabarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa DPMPTSP sebagai pihak yang melakukan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Adanya regulasi tersebut, DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara (Konut), terus bekerja dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan program, DPMPTSP mengedepankan proses pelayanan yang memudahkan masyarakat, cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
Ir Sofyan Syahrul, ST, MM, dimasa kepemimpinannya sebagai Kepala DPMPTSP Konut, terus memaksimalkan layanan publik, diantaranya meningkatkan disiplin kerja pegawai dan pengembangan sarana dan perasarana kantor.
Fyan sapaan akrab DPMPTSP Konut mengatakan, kinerja pegawainya terus ditingkatkan, dengan aktif melakukan pelayanan publik dalam hal pengurusan admistrasi berbagai izin.
“Saya juga menekankan para pegawai untuk memberikan pelayanan yang baik, ramah dan sopan, serta terpenting tidak melakukan pungutan biaya dalam pengurusan izin-izin,” ungkapnya kepada awak media, Senin (30/1/2023).
Dikatakan, tahun 2023, DPMPTSP Konut lebih memaksimalkan dengan melengkapi sarana prasarana pelayanan. Ini berdasarkan saran masyarakat, termasuk juga dari peserta yang datang ke kantor untuk melakukan pengurusan administrasi izin.
Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut ini menambahkan, sistem pelayanan juga dibagi menjadi beberapa bagian, mulai pelayanan pengaduan, layanan informasi, layanan penyerahan dokumen dan lainnya.
“Kalau dari kami PTSP dalam pengurusan berkas administrasi itu gratis, tidak ada di pungut biaya.Pelayanan di mulai jam 8 pagi, istrahat jam 12 siang, kemudian lanjut jam kedua sampai jam 3 sore,” tutupnya. (Adv)