KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA), atas dugaan keterlibannya dalam lingkaran kasus korupsi PT Antam UBPN Konut.
Presidium LPMP Sultra, Sarwan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media menyampaikan, Kejati Sultra harus melakukan bersih-bersih mafia tambang secara totalitas.
Hal tersebut begitu penting, sebab mafia tambang menjadi momok buruk bagi dunia investasi maupun masyarakat, tak terkecuali kasus yang menyeret Direktur Utama PT RRA, diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT antam UBPN konut.
Sarwan juga mengatakan, PT RRA diduga kuat melakukan jual beli ore nikel, menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
“Sebagaimana hasil investigasi kami, secara kelembagaan LPMP Sultra meminta kepada Kejati sultra untuk segera nemeriksa Dirut PT RRA atas sederet dugaan tersebut,” tutupnya. (Red)
Hingga berita ini tayang, pihak awak media ini masih melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.