• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Kadin Sultra Dukung Penuh Pembentukan Raperda CSR di Sektor Pertambangan

Penulis : Redaksi

Admin by Admin
November 19, 2025
0
Kadin Sultra Dukung Penuh Pembentukan Raperda CSR di Sektor Pertambangan
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KABARSULTRA.ID, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, khususnya sektor pertambangan, berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, yang hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga

Ketua Gempar Sultra Desak Pemda Konut Realisasikan Janji Pembangunan Asrama Mahasiswa

Hari Pahlawan di Konut: Momentum Menyalakan Api Perjuangan di Era Modern

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujarnya.

Menurut Supriadi, kehadiran Raperda ini sangat penting mengingat pengaturan mengenai pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan efektif.

Pengelolaan CSR masih dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

Tanpa pengawasan yang jelas, lanjutnya, selalu ada potensi manipulasi laporan pertanggungjawaban CSR. Padahal laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Supriadi juga menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai besaran biaya CSR yang harus disalurkan perusahaan dari hasil keuntungan mereka.

Padahal investasi yang masuk ke suatu daerah wajib memperhatikan dua hal mendasar: kondisi sosial lingkungan dan jaminan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan bahwa semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun realitas di banyak wilayah tambang justru menunjukkan ketimpangan, di mana keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Supriadi mengusulkan sejumlah aspek yang perlu dicantumkan dalam Raperda TJSLP, di antaranya penetapan nominal atau persentase standar CSR yang wajib dialokasikan perusahaan.

Kemudian, kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS, sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa program telah dijalankan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pencantuman sanksi tegas, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh.

Ia mencontohkan, bila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tutupnya. (Red)

Previous Post

Kepedulian PT IBM Kembali Hadir untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Langgikima

Related Posts

Ketua Gempar Sultra Desak Pemda Konut Realisasikan Janji Pembangunan Asrama Mahasiswa
Ragam

Ketua Gempar Sultra Desak Pemda Konut Realisasikan Janji Pembangunan Asrama Mahasiswa

by Admin
November 15, 2025
0

KABARSULTRA.ID, KENDARI - Sorotan kritis kembali diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) terkait kondisi memprihatinkan Asrama Mahasiswa Konawe...

Read more
Hari Pahlawan di Konut: Momentum Menyalakan Api Perjuangan di Era Modern

Hari Pahlawan di Konut: Momentum Menyalakan Api Perjuangan di Era Modern

November 10, 2025
Muladis Nahkodai Karang Taruna Konut: Semangat Baru Pemuda untuk Daerah Maju

Muladis Nahkodai Karang Taruna Konut: Semangat Baru Pemuda untuk Daerah Maju

November 8, 2025
GPM di Konut jadi Komitmen Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Lewat Bahan Pokok Terjangkau

GPM di Konut jadi Komitmen Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Lewat Bahan Pokok Terjangkau

November 4, 2025
Forum Kerukunan Pemuda Masyarakat Menui Konut Dikukuhkan, Wabup Harap Jadi Wadah Kontribusi untuk Daerah

Forum Kerukunan Pemuda Masyarakat Menui Konut Dikukuhkan, Wabup Harap Jadi Wadah Kontribusi untuk Daerah

November 3, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Kadin Sultra Dukung Penuh Pembentukan Raperda CSR di Sektor Pertambangan

Kadin Sultra Dukung Penuh Pembentukan Raperda CSR di Sektor Pertambangan

November 19, 2025
Kepedulian PT IBM Kembali Hadir untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Langgikima

Kepedulian PT IBM Kembali Hadir untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Langgikima

November 19, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id