KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Berkas Pendaftaran pasangan Ikbar-Abuhaera (Berkibar) dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Rabu (28/8/2024).
Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, mengungkapkan bahwa dengan diterimanya berkas pendaftaran tersebut, Ikbar-Abuhaera Dinyatakan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konut yang memenuhi syarat secara administratif.
KPU juga menyerahkan tanda terima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ikbar-Abuhaera. Penyerahan tanda terima itu menunjukkan bahwa berkas dokumen yang diserahkan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan diterima.
Kemudian juga diiringi dengan pemberian tanda pengantar surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bahteramas sebagai rumah sakit pemerintah yang ditetapkan dan telah melakukan kerja sama untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Konut tahun 2024.
Diungkapkan Makmur bahwa pasangan Ikbar-Abuhaera tidak mengalami kendala saat pendaftaran, semuanya berlangsung sesuai ketentuan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan verifikasi dokumen pendaftaran dengan merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada tahun 2024 dan keputusan KPU RI nomor 12 dan 29 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pendaftaran penerimaan pencalonan verifikasi administrasi dan penetapan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
Sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 yang telah dilengkapi telah disempurnakan dengan PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan
Setelah dilakukan proses pendaftaran maka setelah diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. Jika dibutuhkan maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Setelah verifikasi administrasi faktual, tidak diperlukan ada masa perbaikan bila ditemukan dokumen-dokumen yang perlu untuk diperbaiki dan dilengkapi,” ujarnya.
Selanjutnya setelah verifikasi dokumen perbaikan, bila ada maka akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon dan pencabutan nomor urut.
“Penetapan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Utara sesuai jadwal dan tahapan itu akan kami tetapkan penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September,” katanya.
Sementara itu, Ikbar kepada awak media, merasa bersyukur pasangan Ikbar-Abuhaera dinyatakan sebagai pasangan bersyarat.
Usai pendaftaran, pihaknya akan fokus bersama tim pemenangan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, dalam menghadapi Pilkada.
“Insyaallah semua sudah terbentuk, tinggal menjadwalkan untuk pengukuhan secara keseluruhan, dengan target apa yang kita sudah rampungkan telah mencapai 85 persen kemenangan itu bisa kita capai,” jelasnya. (Red)