KABARSULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar aturan penggunaan kawasan hutan di Sultra saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif, bukan pidana.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyusul berbagai sorotan publik terkait langkah hukum yang diambil Satgas PKH terhadap sejumlah perusahaan tambang.
Menurut Ilham, Satgas PKH dibentuk dengan tujuan utama melakukan penataan dan perbaikan tata kelola, khususnya terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Perlu dipahami bersama, langkah yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksi yang dijatuhkan bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Dorong Kepatuhan, Percepat Pemulihan Hak Negara
Ilham menjelaskan, pendekatan administratif dipilih agar perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan yang menjadi kewajiban mereka, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) serta kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara, tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas investasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara bisa maksimal,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Sultra mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak mengabaikan kewajiban mereka. Ketidakpatuhan dan sikap tidak kooperatif, kata Ilham, dapat berujung pada penindakan hukum yang lebih tegas.
“Kami harapkan seluruh perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang lebih berat,” pungkasnya.
Dengan pendekatan ini, Satgas PKH menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian investasi, serta pemulihan kerugian negara di sektor pertambangan dan kehutanan Sulawesi Tenggara.







