KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dugaan potensi pelanggaran hukum dan hak-hak masyarakat terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Ketua Forum Pemerhati Investasi Pertambangan dan Industri Sultra, Oschar Sumardin, saat ditemui awak media, Rabu (28/6/2023), menuturkan, dugaan tindak pidana korporasi pada tahun 2010 telah dilakukan, ditandai dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dengan PT SCM yang juga member Rio Tinto.
Oschar menyebutkan, pemerintah memiliki saham PT SCM sebesar 2,5%. Kandungan nikel di tambang SCM merupakan yang terbesar di dunia, mencapai lebih dari 1,1 miliar bijih dry metrik ton yang mengandung 13,8 juta ton nikel dengan kadar 1,22% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co.
“Kapasitas produksi tambang SCM tersebut diperkirakan mencapai 14,6 juta wet metric tones pada 2024 dan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku nikel hingga 20 tahun kedepan,” ujarnya.
Hingga pada tahun 2023, MoU itu tak kunjung dilaksanakan, bahkan terkesan para pihak tersebut diduga dengan sengaja menyembunyikan/merahasiakannya dari pengetahuan pemerintah dan publik.
Pada bulan April 2023, PT SCM dengan kode saham MBMA telah resmi mencatatkan sahamnya (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, dengan meraih dana sekitar 9,2 triliun rupiah.
Olehnya berdasarkan MoU, maka pemerintah daerah seharusnya memperoleh bagian sebesar 2,5×9,2T atau sebesar Rp.230.000.000.000.
“Namun dengan belum ditindaklanjutinya MoU itu, maka potensi perolehan di atas menjadi kerugian pemerintah daerah yang patut diduga sebagai kerugian negara,” terangnya.
PT SCM diduga melakukan perampokan sumber daya nikel daerah. Dalam kurun waktu 2018-2023, PT SCM sangat intens melakukan pembangunan konstruksi berupa jalan, jembatan dan conveyor yang menghubungkan lokasi IUP PT SCM di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, dengan wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebaliknya PT SCM juga diduga tidak melakukan pembangunan konstruksi pada wilayah Provinsi Sultra.
Berdasarkan hal tersebut, ada kecenderungan bahwa PT SCM akan memusatkan aktivitas pengolahan nikelnya di daerah Morowali, dengan mengangkut material nikel yang berasal dari Routa, Konawe.
“Dengan demikian Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menjadi teras depan bagi SCM, dan sebaliknya Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi teras belakang,” tuturnya.
Oschar Sumardin menjelaskan, PT SCM sejatinya telah menetapkan lokasi yang direncanakan menjadi kawasan industri untuk pengolahan bijih nikel seluas ±4000 hektar di daerah rawa “epe pu’u” dalam area IUP perusahaan tersebut.
Namun kata dia, dengan menunjuk daerah rawa dan dengan potensi cadangan sumber daya yang sangat besar di dalamnya, maka secara teknis konstruksi sipil, dan aturan pertambangan akan sangat sulit diwujudkan.
Patut diduga langkah ini hanyalah akal-akalan PT SCM untuk mengelabui Pemda dan masyarakat Sultra, sembari menancapkan kuku bisnisnya di wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Tak hanya itu, Oschar juga menduga PT SCM telah melakukan pembohongan. Pada tahun 2021, pihak perusahaan bersama-sama dengan masyarakat, pemerintah desa, dan Pemerintah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, telah menyusun dan membangun kesepakatan bersama, mengenai pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Routa.
“Salah satu poin pentingnya adalah PT SCM akan bekerja sama dengan BUMDes Se-Kecamatan Routa, dalam rangka memasok kebutuhan logistik yang diperlukan oleh tenaga kerja di lokasi IUP,” terangnya.
Namun faktanya, PT SCM tidak signifikan melibatkan BUMDes dalam kegiatan tersebut dan mereka juga hanya diberikan harga yang tidak kompetitif, sehingga dalam banyak kasus suplai logistik yang dilakukan melalui BUMDes mengalami kerugian.
Sebaliknya PT SCM lebih banyak memberikan porsi kepada pemasok-pemasok dari daerah Morowali Sulawesi Tengah yang memasukkan logistik tanpa melalui BUMDes di Routa.
“Para pemasok dari Morowali Sulawesi Tengah itu memasukkan barangnya ke PT SCM dengan melintasi daerah Tetewatu, Pondoa Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara dan Desa Lalomerui Kabupaten Konawe,” tutupnya. (Red)