KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Kepolisian Rssor olres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran naroba dan judi di wilayah Konut dan melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka beserta barang bukti, Sabtu (23/11/2024).
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, SH., S.I.K didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan tim dari Intelkam Polres Konut saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan, engungkapan penangkapan pelaku pengedar narkoba dan judi ini merupakan hasil operasi mulai bulan Oktober sampai November 2024.
Disebutnya, untuk kasus perjudian jenis song yang ditangani Satuan Reskrim, ada 5 tersangka yang diamankan masing-masing insial SWT, YT, AD, AD, AL. Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni kartu Remi dan uang jutaan rupiah.
“Dari hasil penyidikan, perjudian ini sudah sering dilakukan dengan alibi hanya sekedar hiburan. Tapi yang jadi perhatian serius adalah dalam judi ini ada untung rugi, dan jika dibiarkan dapat jadi wabah penyakit serta bisa merugikan diri sendiri dan banyak orang, sehingga kami tidak tolerir,” tegas AKBP Priyo Utomo.
Sedangkan untuk kasus narkoba, ada 4 orang tersangka yang diamankan. Pelaku insial MW dari Desa Pariama dengan barang bukti (BB) 9,3 gram shabu. Kemudian insial SH dengan BB 4,64 gram, MS dengan BB 0,79 gram, serta SH dengan BB 79,37 gram..
“Ini hampir 100 gram shabu-shabu kita tangkap dalam waktu satu bulan. Kita minimalisir penyalahgunaan narkoba di Konawe Utara. Ini loyalitas kita bekerja untuk negara dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, keempat tersangka bagian dari sindikat yang di jadikan target.
“Polres Konawe Utara terus lakukan upaya pencegahan dan pengungkapan. Kita upayakan Konawe Utara zero dari narkoba. kita upayakan Konut terus maju dengan tanpa ada narkoba,” tutup mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra itu. (Red)







