KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali menorehkan prestasi. Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.
Dari operasi yang digelar Selasa (30/9/2025) malam itu, aparat mengamankan 45 sachet sabu dengan berat bruto 12,57 gram yang sudah dikemas rapi untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Hasnidar, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba dengan sistem tempel. Tim opsnal lalu bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial M di Desa Amorome.
“Dari penggeledahan badan, tempat, dan kendaraan, ditemukan lima pipet berwarna pink bergaris merah berisi plastik sachet putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam milik M,” ungkap IPTU Hasnidar.

Tak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan ke Desa Morombo. Hasilnya, ditemukan lagi 40 pipet sabu yang terdiri dari 30 pipet pink bergaris putih dan 10 pipet hitam. Seluruh paket itu telah ditempel di beberapa titik untuk memudahkan transaksi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut berjumlah 45 sachet sabu dengan berat bruto 12,57 gram.
Pelaku M, yang diketahui sebagai warga Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, langsung digelandang ke Mapolres Konut bersama barang bukti untuk menjalani penyidikan.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami tegaskan Polres Konut berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Hasnidar. (Red)







