KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023.
Dalam rapat ini, ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak bakal digelar pada 27 Mei 2023, diikuti 78 desa dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Konut.
Ketua DPRD Konawe Utara, Ikbar, SH, mengatakan, terkait tahapan Pilkades serentak, rencananya bakal berlangsung selama 79 hari, dihitung mundur sebelum tahapan pelaksanaan.
Selain itu Kata Ikbar, ada beberapa polemik yang menjadi pertimbangan hingga saat ini, yaitu terkait dengan adanya usulan anggaran pengamanan dari Polres Konut sebesar 4 juta per desa.
Tetapi berdasarkan undang-undang terkait , pemilihan desa bisa dilaksanakan dengan cara menggunakan dana sering yang ada, tetapi dalam Juknis, penganggaran di dana desa tidak bisa ada intervensi tentang Pilkades.
Dengan demikian anggaran pengamanan untuk pihak kepolisian akan dianggarkan di Perkada sehingga kegiatan Pilkades serentak bisa dilaksanakan.
selain anggaran, juga terdapat masalah Daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetep (DPT) yang harus pastikan kelar, sehingga kedepannya tidak menjadi masalah.
“Saya berharap untuk meminimalisir persoalan ini harus ada MoU untuk para calon desa nanti, sehingga tidak ada lagi polemik terkait pemilih,” tutup Ketua DPRD Konut. (Red)