KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Senin (13/5/2024).
Tahapan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam lampiran PKPU nyomor 2 Tahun 2024 terdapat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon persorangan yang di mulai tanggal 5 sampai dengan 19 agustus 2024.
Naim selaku Komisioner KPU Konut divisi teknis penyelenggara, mengatakan, dalam proses ini, pihaknya telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon persorangan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.
“Kami telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon persorangan dan membuka kembali jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon persorangan dari mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei tahun 2024 pada pukul 23:59 Wita kemarin,” kata Naim.
Naim juga menambahkan KPU Konut telah melakukan Pleno penutapan penyerahan dokumen bakal calon persorangan dan tidak ada satupun baik LO maupun tim bakal pasangan calon persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara.
“Sehingga Sampai Setelah di terbitkannya berita acara No. 163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 dapat di pastikan Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak di ikuti pasangan calon persorangan,” tutup Naim. (Red)