KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H. Ruksamin, di dampingi Wakil Bupati H. Abuhaera, S. Sos., M. Si., Ketua DPRD Ikbar, SH., MH, Forkompinda dan Sektretaris Daerah Safruddin, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Selanjutnya menetapkan Perda Kabupaten Konut tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Acara penetapan Perda tentang APBD berlangsung di Aula Anawai Ngguluri lantai 1 kantor Bupati Konawe Utara. Sabtu, (30/12/2023).
Usai menetapkan Perda dan APBD tahun 2024, bupati langsung menyerahkan rancangan tersebut kepada Sekda Safruddin.
Untuk diketahui APBD Kabupaten Konawe Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar 2, 28 triliun rupiah, dengan rincian belanja operasional sebesar 1,19 triliun, belanja modal sebesar 838,88 milyar, belanja tidak terduga sebesar 20 milyar dan belanja transfer sebesar 221,80 milyar rupiah.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2024 tetap difokuskan pada pemenuhan target kinerja program kegiatan prioritas daerah serta memberikan daya ungkit bagi perekonomian daerah.
Ia menegaskan, program kegiatan tahun 2024 harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat daya tahan ekonomi serta mampu mengakselerasi daya saing daerah.
“Program kegiatan tahun 2024 Kabupaten Konawe Utara juga diselaraskan dengan target capaian prioritas nasional yakni, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta penurunan tingkat kematian ibu dan prevalensi balita Stunting,” jelas bupati. (Red)