KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan bahwa KPU Kabupaten mengumumkan hasil pengundian nomor urut melalui laman KPU Kabupaten.
Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Konawe Utara mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, Senin (23/09/2024).
Adapun dokumen pengumumannya sebagai berikut: