KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), segera mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 13 Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Naim, SH selaku Koordinator Divisi (Kordiv,) Teknis Penyelenggara KPU Konut, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023).
“Dijadwalkan besok akan diumumkan DCS, di salah satu media cetak dan elektronik, serta kita akan sampaikan di laman-laman media sosial kita,” kata Naim.
Dikatakannya, sampai hari ini KPU Konut sudah melakukan verifikasi dan pencermatan hingga pada akhirnya besok akan disampaikan ke awak media.
“Terutama untuk dilakukan pengumuman, sesuai dengan regulasi bahwa itu hal yang wajib untuk diumumkan media cetak dan media elektronik,” ujarnya.
Tujuannya kata Naim, agar mendapat tanggapan masyarakat terhadap yang akan diumumkan di DCS, sehingga KPU Konut bisa melakukan pencermatan ataupun klasifikasi.
Dikatakan Naim, DCS Bacaleg Kabupaten Konut dari 18 parpol terdaftar, sementara yang melakukan pengajuan bakal calon berjumlah 15, ada 3 parpol yang sama sekali tidak melakukan pengajuan, namun pada tahapan verifikasi akhir, hanya 13 parpol yang melakukan perbaikan pengajuan dokumen.
“Jumlah dari 13 parpol hanya 11 partai politik yang full calegnya di empat dapil. Namun ada beberapa partai politik yang hanya beberapa dapil yang mengisi Calegnya yakni PKS dan PSI itu hanya beberapa Dapil dalam pengisian Caleg dengan akumulasi caleg DCS berjumlah 231 dengan rincian laki-laki 149 orang dan 82 orang perempuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengumuman DCS ini berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota pasal 70 ayat 1 sampai 4 dan merupakan hal yang wajib untuk diumumkan ke pada publik melalui media cetak dan elektronik, selama 5 hari berturut-turut mulai tanggal 19-23 Agustus 2024.
“Tentunya dalam tanggapan masyarakat juga sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 71. Pengumuman DCS juga dikuatkan dalam Keputusuan KPU Nomor 996 Tahun 2023 pada Bab II Huruf E,” jelasnya. (Red)