KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan penyuluhan hukum terhadap badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (19/9/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konut, Muhammad Husni Ibrahim mengatakan, pelaksanaan penyuluhan ini dilakukan di empat dapil masing-masing empat titik per dapil.
Disebutnya, untuk Dapil 2 ditempatkan di Balai Kecamatan Landawe yang diikuti oleh PPK dan PPS Kecamatan Landawe, Wiwirano, dan Langikima. Kemudian dilanjutkan di dapil 1 Kecamatan Asera, pesertanya dari Andowia, Asera, Oheo. Dimana jumlah masing-masing titik sebanyak 100 peserta.
Husni menjelaskan, penyuluhan ini merupakan upaya KPU Konut dalam rangka memberikan penguatan secara kelembagaan bagi badan Adhoc, agar dalam menjalankan tugasnya memahami hak dan kewajibannya.
Sehingga, tambah dia, di akhir nanti masalah-masalah yang terjadi bisa diminimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika. blbahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu.
“Karena kita tidak boleh terhindar dari itu. Jadi kalau kita tidak asa diri, mempersiapkan diri secara kelembagaan, maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,” jelas Husni.
Pihaknya berharap,dengan pembekalan ini, seluruh badan Adhoc yakni PPK dan PPS di semua dapil di Konut pada 13 Kecamatan, bisa memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Terlaksana dengan aman dan baik tanpa ada masalah apapun kaitannya dengan pelanggan etika, kemudian tidak bersengketa secara administrasi, maupun pidana pemilu,” tutupnya. (Red)