KABARSULTRA.ID, KONAWEUTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut tahun 2024, Minggu (25/8/24).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Konut dipimpin ketua dan anggota KPU Konut, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Unaha, Kapolres Konut diwakili Kaur Bin Sat Intelkam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pimpinan partai politik (Parpol).
“Rakor ini dalam rangka mempersiapkan salah satu tahapan dalam tahapan pencalonan yang saya kira sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat masyarakat di Sultra, dan terkhusus kita di Kabupaten Konawe Utara,” kata Ketua KPU Konut, Abdul Makmur dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konut akan berlangsung pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Makmur menyampaikan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk kemudian dapat dikualifikasi memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konut tahun 2024, mulai dari syarat administrasi hingga teknis.“Saya sangat berharap bahwa dapat kita ikuti bersama materi yang akan disampaikan oleh para narasumber kita. Kemudian nanti akan ditambahkan oleh ketua divisi teknis dengan harapan bahwa pada proses penerimaan pendaftaran di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus nanti tidak ada lagi kendala-kendala administratif yang menghambat dalam kita melaksanakan tahapan tersebut,” ujarnya.
“Terutama bagi kami di KPU Kabupaten Konawe Utara, tentu kami berharap agar hak politik setiap warga negara yang memilih untuk maju itu tidak terkendala hanya karena soal-soal teknis administratif,” tutup Makmur. (Red