KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menuntaskan proses pergantian dua calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal tersebut Berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 426 serta PKPU 6 pasal 48 bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai mekanisme dimaksudkan dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum yang mengatur tentang hal tersebut di atas.
Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Konut, Naim mengatakan, pada Pemilu tahun 2024, KPU Konut telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Konut hasil Pemilu tahun 2024 sebanyak 20 org calon terpilih sesuai dengan jumlah kursi DPRD melalui surat keputusan KPU Konut nomor 552 tahun 2024.
Dalam perjalanan menjelang pelantikan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 terdapat 2 partai politik yang mengusulkan penggantian calon terpilih anggota DPRD Konut tahun 2024 yakni partai Nasdem pada daerah pemilihan Konut 3 atas nama Sudiro, S.H,.M.H dan partai bulan bintang pada daerah pemilihan 3 atas nama Ikbar, SH.,MH.
Berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 mengenai ketentuan calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih pada angka 2 poin C yg pada kesimpulannya bahwa proses penggantian calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota memedomani ketentuan pasal 426 UU 7 tahun 2024 dan pasal 48 PKPU 6 tahun 2024.
“Tak hanya bahwa berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum tersebut diatas yang kemudian KPU kabupaten konawe utara melakukan proses penggantian calon terpilih,” jelasnya.
Lanjut Naim sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024 “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada partai politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.
Diketahui KPU Konut telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih Konawe Utara atas nama Sudiro, SH, MH kepada Mardin melalui SK KPU Kabupaten Konut nomor 733 tahun 2024 sebagai perubahan atas keputusan KPU Konut nomor 552 tahun 2024 tertanggal 27 juli tahun 2024 dan penggantian IKBAR, kepada Abdul Halim Alkaf melalui SK KPU Kabupaten Konut nomor 738 perubahan kedua atas Surat keputusan KPU Konut nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024. (Red)