KABARSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai total sebesar Rp1,45 triliun.
Penetapan ini dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konut, pada Kamis (9/10/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Konut, I Made Tarubuana, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konut.
Dalam sambutannya, Ikbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan proses perencanaan hingga penetapan APBD Perubahan tahun 2025.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan perubahan APBD ini hingga dapat kita tetapkan tepat waktu,” ujar Ikbar.
Ia menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD telah melalui proses evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai ketentuan Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berbagai catatan dan rekomendasi hasil evaluasi tersebut, telah disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD sebelum ditetapkan secara resmi.

Dalam arahannya, Bupati Ikbar menegaskan kepada seluruh kepala OPD agar tidak hanya bekerja di belakang meja, melainkan turun langsung ke lapangan melihat kondisi masyarakat.
“Program pemerintah harus benar-benar menyentuh dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Untuk itu, saya minta kepala OPD jangan hanya di kantor, tapi turun langsung melihat realitas di lapangan,” tegasnya.
Ikbar juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, saat ini Kabupaten Konawe Utara masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, dengan komposisi 97 persen dari transfer dan hanya 3 persen dari PAD.
“Kita harus mulai mandiri. Saya harap seluruh perangkat daerah bisa menggali potensi retribusi dan sumber-sumber PAD lain agar ketergantungan terhadap pusat bisa berkurang,” tegasnya.
Bupati Ikbar juga memaparkan rincian postur Perubahan APBD Konut 2025:
- Total Pendapatan Daerah: Rp1,23 triliun
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp53,70 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp1,17 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp8,76 miliar
Total anggaran setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,45 triliun, yang akan difokuskan untuk memperkuat sektor pelayanan publik, infrastruktur dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Perda Perubahan APBD 2025 ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, dan Sekretaris Daerah, Dr. Safruddin.
Momentum ini menjadi simbol komitmen Pemkab Konut dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Red)







