• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Ragam
    • Opini
    • Pariwara
No Result
View All Result
Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen
No Result
View All Result

Antam Kalah Melawan KMS 27 di Perkara IPPKH Blok Mandiodo Konut

Penulis : Redaksi

Admin by Admin
Februari 27, 2025
0
Antam Kalah Melawan KMS 27 di Perkara IPPKH Blok Mandiodo Konut

Ketgam : Ilustrasi Putusan Hakim.

0
SHARES
160
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KABARSULTRA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati (KMS-27) dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLH-RI) serta PT Antam Tbk pada senin, 24 Februari 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:

BacaJuga

Kadin Sultra Gelar Rakor Persiapan Musprov dan Sosialisasi Bahaya Narkotika Bersama BNN Kota Kendari

PT Stargate Kolaborasi dengan Pemerintah Desa Molore Pantai lewat Pengembangan Pertanian Modern Berbasis Hidroponik

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
  2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
  4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai;

Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Ketgam : Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini.

“Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah,” jelasnya.

Sehingga adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.

Untuk diketahui, PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. (Red)

Previous Post

Kadin Sultra Gandeng Lanud Haluoleo Kendari Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Next Post

Awasi Pasar Tradisional, Polres Konut Sebut Stok Pangan Terpantau Aman

Related Posts

Kadin Sultra Gelar Rakor Persiapan Musprov dan Sosialisasi Bahaya Narkotika Bersama BNN Kota Kendari
Ragam

Kadin Sultra Gelar Rakor Persiapan Musprov dan Sosialisasi Bahaya Narkotika Bersama BNN Kota Kendari

by Admin
Januari 16, 2026
0

KABARSULTRA.ID, KENDARI - Rapat Koordinasi persiapan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang Industri (Kadin), Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus rangkaian sosialisasi bahaya...

Read more
PT Stargate Kolaborasi dengan Pemerintah Desa Molore Pantai lewat Pengembangan Pertanian Modern Berbasis Hidroponik

PT Stargate Kolaborasi dengan Pemerintah Desa Molore Pantai lewat Pengembangan Pertanian Modern Berbasis Hidroponik

Januari 9, 2026
Public Relation PT Masempo Dalle Bantah Tudingan Operasional dan Aktivitas Penjualan tanpa RKAB

Public Relation PT Masempo Dalle Bantah Tudingan Operasional dan Aktivitas Penjualan tanpa RKAB

Januari 8, 2026
PT IBM Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif Pengelolaan Sampah di Konut

PT IBM Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif Pengelolaan Sampah di Konut

Januari 3, 2026
120 Personel Polri Amankan Malam Puncak HUT ke-19 Konut

120 Personel Polri Amankan Malam Puncak HUT ke-19 Konut

Januari 2, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Kabarsultra.id - Mengabari Dengan Independen

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Politik. Pemerintahan, dll

Kategori Populer

  • Agama
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Tak Sekadar Menonton, Bupati Konut Debut Akting di Film Lokal Arwah Pue Tuko

Tak Sekadar Menonton, Bupati Konut Debut Akting di Film Lokal Arwah Pue Tuko

Januari 17, 2026
Kadin Sultra Gelar Rakor Persiapan Musprov dan Sosialisasi Bahaya Narkotika Bersama BNN Kota Kendari

Kadin Sultra Gelar Rakor Persiapan Musprov dan Sosialisasi Bahaya Narkotika Bersama BNN Kota Kendari

Januari 16, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Sosial
  • Agama
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekobis
  • Wisata
  • Ragam
  • Opini
  • Pariwara

Copyright © 2022 www.kabarsultra.id

error: Content is protected !!